SERANG, iNewsPandeglang.id – Empat pengedar narkotika jenis sabu digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu siap edar.
Para tersangka berinisial J, AF, QA, dan MW ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan pada Juni hingga Juli 2025. Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmadi Nursahid, menyebut para pelaku berencana mengedarkan barang haram itu di Banten.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmadi Nursahid memusnahkan barang bukti sabu dalam proses pemusnahan di Kantor BNN Banten. Foto: iNewsPandeglang.id
“Kalau peredaran ini tidak digagalkan, ribuan generasi muda bisa jadi korban narkotika,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata seorang ibu rumah tangga. Kepada petugas, mereka mengaku baru pertama kali berbisnis sabu demi kebutuhan hidup. Jika barang 1,1 kg ini laku terjual, para pelaku diperkirakan bisa meraup untung hingga Rp4 miliar.
Usai dites laboratorium dan terbukti mengandung metamfetamin, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait