Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah berita viral tersebut. PHRI menyatakan bahwa struk yang beredar itu adalah hoax atau hasil editan dan bukan praktik yang sebenarnya.
Jadi, bagi konsumen yang menemukan biaya royalti musik di struk restoran, jangan segan untuk menolak membayarnya karena itu bukan kewajiban Anda.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
