Viral Biaya Royalti Musik di Struk Restoran, Konsumen Diminta Tolak! Ini Alasannya

Muhammad Razid Alvian
Suasana di sebuah restoran atau kafe, pengunjung menikmati hidangan dan suasana yang santai. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Belakangan ini, viral sebuah struk restoran yang memungut biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 kepada konsumen. Hal ini mebuat heboh masyarakat karena banyak yang bertanya, apakah biaya tersebut wajar dan harus dibayar?

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa konsumen sebenarnya tidak wajib membayar biaya royalti musik tersebut saat berkunjung ke restoran atau rumah makan.

“Ini kasus yang menarik. Konsumen wajib menolak jika restoran memungut biaya royalti musik dalam daftar harga,” ujar Tulus saat memberikan keterangan, Senin (11/8/2025).


Ilustrasi struk pembayaran restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu. Foto: Istimewa

Tulus menambahkan, konsumen juga tidak pernah memilih atau memesan lagu saat berada di tempat makan, sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti. “Menurut prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen, biaya royalti itu tanggung jawab restoran, bukan konsumen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika restoran tetap memaksa mengenakan biaya ini, hal itu justru bisa merugikan bisnis mereka sendiri karena akan membuat konsumen enggan datang.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network