MURATARA, iNewsPandeglang.id – Nama Roma Irama bikin heboh di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Tapi jangan salah, ini bukan Raja Dangdut, melainkan pria 43 tahun yang nyaris punya nama serupa. Ia diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara karena diduga jadi pengedar sabu.
Penangkapan terjadi Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit. Polisi yang sudah lama mengincarnya sejak 2024 langsung bertindak setelah mendapat informasi dari warga soal lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas menyamar sebagai pembeli sebelum melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku sempat panik dan coba kabur sambil berteriak, membuat anak-istrinya ikut panik,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat total 10,57 gram. Tak hanya itu, hasil tes urine Roma Irama juga menunjukkan positif memakai sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang bandar di wilayah Singkut, Provinsi Jambi. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba bisa menyasar siapa saja, tak peduli nama Anda terkenal atau tidak. Polisi pun terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran sabu ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait