Meskipun tidak dilakukan penahanan, pemilik bedeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 junto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp5 juta.
Polisi mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya. Langkah cepat ini diharapkan bisa menekan gangguan ketertiban di Kota Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait