Heboh! Bedeng Kontrakan di Cilegon Disulap Jadi Tempat Jual Tuak

Iskandar Nasution
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, menunjukkan barang bukti puluhan liter tuak saat konferensi pers di Mapolsek Cilegon. Foto: Iskandar Nasution

Meskipun tidak dilakukan penahanan, pemilik bedeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 junto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp5 juta.

Polisi mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya. Langkah cepat ini diharapkan bisa menekan gangguan ketertiban di Kota Cilegon.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network