Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Anggota DPR Soroti Langkah Pemerintah

Feldy Aslya Utama
Ilustrasi pemberian amplop dalam acara pernikahan yang dikabarkan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah. Foto: Freepik

Mufti menduga, kebijakan ini tak lepas dari langkah pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Alhasil, Kementerian Keuangan harus putar otak cari pemasukan lain demi nutup defisit.

“Pertanyaannya, kalau dividen diserahkan ke Danantara, apa jaminannya pengelolaan dana akan lebih baik dibanding jika ditangani langsung oleh negara?” sindirnya.

Mufti juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu agresif dalam menggali pajak dari sektor informal dan rakyat biasa. Ia meminta kebijakan fiskal lebih berpihak pada keadilan ekonomi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network