Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Anggota DPR Soroti Langkah Pemerintah

Feldy Aslya Utama
Ilustrasi pemberian amplop dalam acara pernikahan yang dikabarkan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Rencana pemerintah untuk memperluas cakupan pajak menuai perhatian serius dari DPR RI. Salah satu isu yang mencuat pemberian amplop kondangan disebut-sebut akan masuk objek pajak!

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

"Kami mendengar kabar bahwa ke depannya, penerima amplop di acara hajatan pun berpotensi dikenai pajak. Ini jelas membuat masyarakat resah. Ini ironi, rakyat sudah susah, sekarang malah disasar dari sisi yang sangat personal,” ungkap Mufti.

Menurut politisi PDIP tersebut, kebijakan pajak saat ini semakin membebani masyarakat kecil. Tak hanya amplop kondangan, pedagang online hingga pekerja digital juga ikut dikenakan pajak.

“Influencer, pedagang di Shopee, TikTok, Tokopedia—semuanya sekarang dipajaki. Ini bikin rakyat keringat dingin,” katanya menambahkan.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network