Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

Rifky
Kejari Cilegon menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan proyek tanpa lelang dari Polda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

Kelima tersangka masing-masing berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. Tersangka MS alias HA didakwa dengan Pasal 160, 368, dan 335 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian pekerjaan secara langsung.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cilegon, Cikerai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek bernilai hingga Rp5 triliun dan dugaan intervensi tanpa prosedur resmi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network