Polisi dari Polsek Pabuaran langsung turun ke lokasi dan bersama Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam. Barang bukti yang diamankan antara lain palu, celana, dan ponsel milik pelaku.
Kapolsek Pabuaran, IPTU Suwarno, menyebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Motif masih kami dalami, tapi dugaan sementara karena utang pinjol,” ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait