Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang/benda secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan yang menghambat investasi dan pembangunan di wilayah Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait