Ramai! Ratusan Warga Kawal Sidang Kasus Mutilasi di Serang, Tuntutan Hukuman Mati Menggema

Tim iNewsPandeglang
Brimob Polda Banten bersiaga di depan Pengadilan Negeri Serang saat sidang kasus mutilasi berlangsung. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebutkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Jaksa menuntut pelaku dengan Pasal 340, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia juga mengatakan, keluarga korban berharap tidak ada keringanan hukuman. “Keluarga korban sangat terpukul, mereka ingin pelaku dihukum setimpal,” kata Eki.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network