SERANG, iNewsPandeglang.id – Sidang perdana kasus mutilasi mayat tanpa kepala yang terjadi April lalu resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/6/2025). Ratusan warga dari Kampung Cikuray, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, memadati pengadilan untuk mengawal jalannya sidang.
Warga Kampung Cikuray membawa poster bergambar pelaku dan tuntutan hukuman mati saat mengawal sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsPandeglang.id)
Dengan pengamanan ketat dari Brimob Polda Banten, suasana sidang berlangsung tegang. Warga yang hadir berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Kami minta pelaku dihukum mati! Ini perbuatan keji dan tidak manusiawi,” teriak salah satu warga di luar ruang sidang.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat tertunda hingga tujuh jam karena keterlambatan tim jaksa dan proses pengawalan tambahan. Agenda sidang kali ini hanya memeriksa identitas saksi dan kelengkapan berkas perkara. Dari 12 saksi yang diajukan, baru enam orang yang diambil sumpahnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebutkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Jaksa menuntut pelaku dengan Pasal 340, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia juga mengatakan, keluarga korban berharap tidak ada keringanan hukuman. “Keluarga korban sangat terpukul, mereka ingin pelaku dihukum setimpal,” kata Eki.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait