Agnez Mo Terseret Kasus Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!

Feldy Aslya Utama
Agnez Mo jadi sorotan sebagai musisi pertama terseret UU Hak Cipta 2014. (Foto : Instagram/agnezmo)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo, menjadi satu-satunya musisi Tanah Air yang tersandung kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak aturan tersebut disahkan pada 2014 lalu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Ia menyebut, kasus yang menjerat Agnez Mo merupakan yang pertama kali dilaporkan ke pengadilan sejak undang-undang itu berlaku.

“Sejak disahkan tahun 2014, belum ada laporan kasus pelanggaran hak cipta seperti ini. Baru Agnez Mo yang terlapor,” kata Razilu.

Agnez Mo dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dinyatakan bersalah telah melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias. Ia diwajibkan membayar denda tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut Razilu, dalam banyak kasus, sebenarnya penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab membayar royalti lagu. Namun, dalam kasus tertentu, penyanyi juga bisa dimintai tanggung jawab jika mereka sekaligus berperan sebagai penyelenggara.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network