“Mekanisme pembayaran royalti sudah diatur. Idealnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan langsung ke penyanyi,” tambahnya.
Dirjen KI menegaskan, regulasi yang ada dalam UU Hak Cipta dinilai sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan pelaksanaannya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi industri musik di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait