Agnez Mo Terseret Kasus Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!

Feldy Aslya Utama
Agnez Mo jadi sorotan sebagai musisi pertama terseret UU Hak Cipta 2014. (Foto : Instagram/agnezmo)

“Mekanisme pembayaran royalti sudah diatur. Idealnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan langsung ke penyanyi,” tambahnya.

Dirjen KI menegaskan, regulasi yang ada dalam UU Hak Cipta dinilai sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan pelaksanaannya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi industri musik di Indonesia.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network