“Mekanisme pembayaran royalti sudah diatur. Idealnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan langsung ke penyanyi,” tambahnya.
Dirjen KI menegaskan, regulasi yang ada dalam UU Hak Cipta dinilai sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan pelaksanaannya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi industri musik di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
