Komplotan Bajing Loncat Gasak Gula dari Truk di Ciwandan, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Iskandar Nasution
Dua pelaku pencurian muatan truk diamankan polisi bersama barang bukti karung gula dan sepeda motor. (Foto : Iskandar Nasution)

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Kompol Andi, Jumat (20/6/2025).

Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini, karena kasus bajing loncat di wilayah industri Ciwandan kerap meresahkan para sopir truk.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network