“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Kompol Andi, Jumat (20/6/2025).
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini, karena kasus bajing loncat di wilayah industri Ciwandan kerap meresahkan para sopir truk.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait