Kini, kedua pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pulomerak dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalur penyeberangan untuk tetap waspada, terutama saat beristirahat di area publik seperti SPBU.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait