Aksi Nekat Dua Residivis Curi Barang Penumpang di SPBU Merak, Polisi Ringkus Tanpa Ampun!

Iskandar Nasution
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian di Pelabuhan Merak beserta barang bukti. (Foto: Iskandar Nasution)

Kini, kedua pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pulomerak dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalur penyeberangan untuk tetap waspada, terutama saat beristirahat di area publik seperti SPBU.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network