Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga populasi burung liar Indonesia dan mencegah perdagangan satwa ilegal, khususnya di wilayah Banten.
“Edukasi ke masyarakat akan terus kami lakukan agar makin sadar pentingnya mematuhi aturan karantina. Kami juga tak akan segan menindak pelanggaran hukum,” ujar Duma.
Pelaku pengiriman saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait