334 Burung Liar Diselundupkan Lewat Merak, Karantina Banten Gagalkan Aksi Tanpa Dokumen!

Iskandar Nasution
Petugas Karantina Banten saat melepasliarkan burung sitaan ke kawasan mangrove PIK, Jakarta. (Foto: dok. Karantina Banten)

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga populasi burung liar Indonesia dan mencegah perdagangan satwa ilegal, khususnya di wilayah Banten.

“Edukasi ke masyarakat akan terus kami lakukan agar makin sadar pentingnya mematuhi aturan karantina. Kami juga tak akan segan menindak pelanggaran hukum,” ujar Duma.

Pelaku pengiriman saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network