“Pelaku mengaku merekayasa kejadian untuk mengaburkan motif sebenarnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Kini Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menghebohkan warga karena sejak awal diduga sebagai aksi perampokan, namun faktanya jauh lebih tragis: istri dibunuh oleh suami sendiri demi wanita lain.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait