Reza kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 untuk diproses secara hukum. Akibatnya, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025.
Keduanya kini dikenakan beberapa pasal berat, antara lain Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU No. 8 Tahun 2010. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat mengintai.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait