SERANG, iNewsPandeglang.id – Sejumlah bangunan liar dan lapak kaki lima di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, dibongkar paksa oleh petugas. Pembongkaran ini dilakukan karena area sepanjang 600 meter itu akan ditata ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lapak-lapak yang dikenal sebagai pusat kuliner malam Kota Serang itu berdiri di atas lahan milik PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta. Menurut Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Serang, izin penggunaan lahan tersebut telah berakhir sejak 2012 dan tidak pernah diperpanjang.
Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Serang, menyebut para pedagang mendirikan bangunan tanpa izin alias ilegal. “Kami akan relokasi mereka ke Pasar Lama dan Pasar Kepandean,” jelas Wahyu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait