Selain itu, polisi juga mengamankan 388 butir obat keras jenis G dari tangan pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pengedar. Total ada lima orang yang ditahan dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan pasal berat dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait