“Para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi untuk menyalurkan gas subsidi, lalu menyuntiknya ke tabung ukuran besar demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan hingga Rp612 juta,” kata Donny Satria, Kasubdit Indagasi Ditreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas, Pasal 56 KUHP, dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait