Oknum ASN dan Pemilik Pangkalan Gas di Tangerang Ditangkap, Suntik Gas Subsidi Demi Untung Besar!

Epul Galih
Salah satu tersangka memperagakan cara menyuntik gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram saat pengungkapan kasus oleh Polda Banten. (Foto : iNewsPandeglang.id)

“Para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi untuk menyalurkan gas subsidi, lalu menyuntiknya ke tabung ukuran besar demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan hingga Rp612 juta,” kata Donny Satria, Kasubdit Indagasi Ditreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas, Pasal 56 KUHP, dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network