CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kabar baik bagi masyarakat Cilegon yang mengalami pemblokiran STNK akibat tilang elektronik (ETLE). Kini, proses pembukaan blokir bisa dilakukan langsung di Polres Cilegon tanpa harus repot ke Polda Banten.
Layanan ini disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon demi memudahkan warga yang ingin mengurus pajak kendaraan namun terkendala STNK yang diblokir karena pelanggaran lalu lintas.
“Kami membuka layanan ini karena banyak masyarakat yang kesulitan saat membayar pajak kendaraan akibat STNK-nya diblokir. Umumnya mereka tidak sadar terkena tilang elektronik atau mengabaikan surat tilang yang dikirim ke rumah,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Cilegon, Iptu Irpan Nurwandi, Senin (26/5/2025).
Sejak layanan ini dibuka satu pekan lalu, setiap hari tercatat 10 hingga 20 warga datang untuk mengurus pembukaan blokir. Rata-rata kendaraan yang terkena blokir adalah milik pribadi namun masih atas nama orang lain.
Karena itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Hal ini penting agar pendataan lebih tepat dan tidak menyulitkan saat terkena sanksi tilang ETLE di kemudian hari.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait