Gila! Manajer Koperasi di Lebak Gelapkan Uang Rp895 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Ditangkap di Bandung

Epul Galih
Polisi menangkap AH, manajer KSP Mitra Dhuafa di Lebak, yang menggelapkan uang koperasi lewat pinjaman fiktif. (Foto: Istimewa)

Polisi menjerat AH dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban atau pinjaman fiktif lainnya, karena baru sebagian data yang diperiksa.

“Kemungkinan kerugian bisa bertambah karena baru 133 formulir yang kami telusuri,” tambah AKBP Fauzan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network