JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ternyata telah melalui proses panjang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyadapan terhadap perangkat komunikasi milik Iwan sebelum akhirnya menangkapnya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyadapan dilakukan demi memantau pergerakan Iwan yang sempat terdeteksi berada di beberapa lokasi berbeda. Penyidik disebut melakukan pengamatan secara intensif selama beberapa waktu.
“Penyidik melakukan pelacakan lewat alat komunikasi yang diduga milik Iwan. Ternyata sinyalnya muncul di berbagai tempat. Dari situlah kami bergerak,” kata Harli saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan, penyadapan menjadi salah satu strategi untuk mencegah Iwan melarikan diri di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang membelit perusahaan tekstil ternama tersebut.
“Kami mengantisipasi kemungkinan pelarian. Maka, penyidik melacak keberadaan yang bersangkutan melalui berbagai informasi. Akhirnya, pada Selasa malam, tim berhasil mengamankan Iwan di Jalan Enggano, Solo,” lanjut Harli.
Setelah ditangkap, Iwan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.
“Masih dalam tahap penyidikan umum terkait fasilitas kredit bank kepada Sritex,” ujar Harli menambahkan, namun belum mengungkapkan sejak kapan penyidikan ini berlangsung.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait