Masih ada 19 OPD lainnya yang menunggu giliran pengecekan kendaraan. Ke depan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon II dan III, serta maksimal dua unit kendaraan operasional untuk tiap OPD.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kendaraan dinas yang digunakan benar-benar efisien, aman, dan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait