CILEGON, iNewsPandeglang.id – Warga Cilegon kini menghadapi kesulitan saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang terblokir setelah tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). Polres Cilegon pun memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan membuka blokir STNK tersebut.
Sejumlah warga mengeluhkan pemblokiran STNK mereka saat mencoba membayar PKB di kantor Samsat Cilegon, yang ternyata disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE. Hal ini menyebabkan kebingungan saat mereka ingin memperpanjang pajak kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto menjelaskan roses konfirmasi STNK terblokir di Polres Cilegon akibat pelanggaran ETLE (Foto : Iskandar Nasution)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa banyak warga yang belum mengetahui cara untuk membuka blokir STNK. "Para wajib pajak yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE diminta untuk segera melakukan konfirmasi melalui surat resmi dari kepolisian," ujar AKP Mulya, Senin (28/4/2025).
Warga yang menerima surat konfirmasi bisa memeriksa keaslian surat tersebut dengan memindai barcode yang tertera pada surat. Proses selanjutnya adalah memastikan kebenaran pelanggaran lalu lintas sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran denda atau mengikuti sidang tilang.
Polres Cilegon menghimbau agar masyarakat yang terkena tilang ETLE segera mengunjungi Polres Cilegon untuk menyelesaikan masalah pemblokiran STNK dan memastikan bahwa proses administrasi pajak kendaraan dapat berjalan lancar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait