Ia menambahkan, proses penyetoran kembali dilakukan beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur pengembalian sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
Baca Juga:
Dengan dikembalikannya dana tersebut, Pemkot Cilegon memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel tanpa ada catatan negatif.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
