Ssst... Dana Pilkada Cilegon 2024 Disetor Balik? Simak Rinciannya

Iskandar Nasution
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang menjadi salah satu lembaga penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dan telah mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah. (Foto : Dok/Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Ada hal tak biasa terjadi usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Cilegon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon diketahui mengembalikan dana hibah miliaran rupiah ke kas daerah.

Pengembalian ini menjadi sorotan lantaran jarang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Berdasarkan informasi, KPU Cilegon mengembalikan Rp6 miliar dari total dana hibah Rp32 miliar, sedangkan Bawaslu mengembalikan Rp1,7 miliar dari Rp11,7 miliar anggaran yang diberikan Pemkot.

“Dana tersebut disetor kembali melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), sesuai aturan dan hasil koordinasi,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Cilegon, Sri Widayati, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, proses penyetoran kembali dilakukan beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur pengembalian sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).

Dengan dikembalikannya dana tersebut, Pemkot Cilegon memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel tanpa ada catatan negatif.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network