DPR Desak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pemekaran Daerah, DOB Cilangkahan dan Pandeglang Terwujud?

Epul Galih
Gedung DPR RI di Jakarta, tempat berlangsungnya rapat penting yang mendesak segera disahkannya aturan pemekaran daerah untuk mendukung pembangunan wilayah. Foto Dok

Selain itu, DPR juga menekankan bahwa penataan daerah harus dilakukan dengan syarat dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus mendorong agar moratorium pemekaran daerah segera dibuka kembali berdasarkan kajian yang matang.

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Rapat.

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 341 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk DOB Cilangkahan dan DOB Cibaliung–Caringin di Banten selatan. Namun, semua aspirasi tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum, yaitu RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, belum juga ditetapkan sejak seharusnya diterbitkan pada Oktober 2016, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network