DPR Desak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pemekaran Daerah, DOB Cilangkahan dan Pandeglang Terwujud?
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – DPR mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan pemekaran daerah dengan menuntaskan dua RPP penting yang tertunda sejak 2016. Harapan warga semakin menguat, termasuk untuk DOB Cilangkahan dan Pandeglang, sebagai bagian dari 341 usulan pemekaran di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/4/2025), DPR meminta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera disahkan.
Dua RPP tersebut yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang menjadi amanat dari UU No. 23 Tahun 2014. Penyusunan dan pengesahan aturan ini dinilai mendesak untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom, serta mempercepat pembangunan nasional berbasis wilayah.
“Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan draft Naskah Urgensi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah serta menerbitkan peraturan tersebut untuk menjawab kebutuhan daerah otonom,” bunyi pernyataan dalam dokumen resmi kesimpulan rapat tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait