DPR Desak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pemekaran Daerah, DOB Cilangkahan dan Pandeglang Terwujud?

Epul Galih
Gedung DPR RI di Jakarta, tempat berlangsungnya rapat penting yang mendesak segera disahkannya aturan pemekaran daerah untuk mendukung pembangunan wilayah. Foto Dok

JAKARTA, iNewsPandeglang.id DPR mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan pemekaran daerah dengan menuntaskan dua RPP penting yang tertunda sejak 2016. Harapan warga semakin menguat, termasuk untuk DOB Cilangkahan dan Pandeglang, sebagai bagian dari 341 usulan pemekaran di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/4/2025), DPR meminta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera disahkan.

Dua RPP tersebut yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang menjadi amanat dari UU No. 23 Tahun 2014. Penyusunan dan pengesahan aturan ini dinilai mendesak untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom, serta mempercepat pembangunan nasional berbasis wilayah.

“Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan draft Naskah Urgensi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah serta menerbitkan peraturan tersebut untuk menjawab kebutuhan daerah otonom,” bunyi pernyataan dalam dokumen resmi kesimpulan rapat tersebut.

Selain itu, DPR juga menekankan bahwa penataan daerah harus dilakukan dengan syarat dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus mendorong agar moratorium pemekaran daerah segera dibuka kembali berdasarkan kajian yang matang.

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Rapat.

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 341 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk DOB Cilangkahan dan DOB Cibaliung–Caringin di Banten selatan. Namun, semua aspirasi tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum, yaitu RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, belum juga ditetapkan sejak seharusnya diterbitkan pada Oktober 2016, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network