SERANG, iNewsPandeglang.id – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, dua orang terduga pelaku politik uang diamankan oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, terlebih karena ada dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dalam praktik politik uang tersebut.
Kedua terduga pelaku, ND (30) dan MH (31), ditangkap di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diduga meminta kartu keluarga (KK) dari sejumlah warga untuk didaftarkan dalam daftar nominatif pemilih. Mereka menjanjikan uang tunai sebesar Rp50.000 untuk setiap pemilih yang mendukung pasangan calon (Paslon) 01 AH-NN dalam PSU mendatang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tim menemukan uang sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih. Uang tersebut akan diberikan sesuai dengan data nominatif yang sudah disiapkan.
"Pelaku mengumpulkan data pemilih dan berencana memberikan uang untuk memenangkan Paslon 01 pada PSU di Kabupaten Serang," ujar Endang, Jumat (18/4/2025).
Penyidik Gakkumdu juga mencatat, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang diklaim mendapat dana tersebut dari Andri, yang keduanya ternyata merupakan anak kandung dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku meliputi uang tunai Rp 9,55 juta, daftar nominatif pemilih, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan peran AZ.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait