Program Pemutihan Pajak Disambut Meriah, Samsat Malingping: Datang Sendiri, Hindari Calo!

Eman
Plt Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, memberikan penjelasan soal pemutihan pajak kendaraan, Jumat (11/4/2025). (Foto : Eman)

LEBAK, iNewsPandeglang.id Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Banten disambut antusias warga. Sejak mulai berlaku pada 10 April 2025, warga berbondong-bondong datang ke kantor Samsat, termasuk di Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Plt Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, menjelaskan bahwa program ini menghapus pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 saja, meskipun memiliki tunggakan hingga 10 tahun.

“Kalau ada yang nunggak misalnya dari 2013 sampai 2024, cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” kata Agus saat ditemui Jumat (11/4/2025).

Di hari pertama program berlangsung, setidaknya 450 wajib pajak datang ke Samsat Malingping. Jumlah ini meningkat drastis dari hari biasa. Bahkan untuk cek fisik kendaraan, petugas melayani hingga 200 unit per hari, dari biasanya hanya 10–20 unit.

“Ini lonjakan luar biasa, tapi alhamdulillah semua tetap berjalan lancar,” tambahnya.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network