Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan digelarnya PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. Dalam putusannya, MK menyoroti adanya keberpihakan kepala desa yang dinilai masif dan melibatkan kekuatan struktural.
AMUNISI mengingatkan bahwa kecurangan yang melibatkan pejabat negara bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga dapat mencederai demokrasi yang selama ini dibangun dengan susah payah.
“Kami bukan lawan Kades atau Polri, tapi kami akan berdiri di depan jika institusi dipakai demi ambisi politik pribadi,” tegas Sendi.
AMUNISI juga memastikan akan terlibat aktif mengawal jalannya PSU, memantau setiap pelanggaran, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait