Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025

Iskandar Nasution
Gubernur Banten, Andra Soni, memimpin rapat koordinasi dengan Wali Kota Cilegon, Robinsar, dan seluruh UPT Samsat se-Provinsi Banten untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto : Iskandar Nasution)

"Saya mengimbau agar seluruh UPT PPD Samsat serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak," ujar  Andra Soni.

Pemutihan ini berlaku di seluruh layanan Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network