Tertangkap Basah Sedot Solar Bersubsidi, Pria di Cilegon Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp60 Miliar!

Rekha Rakhma
Ilustrasi petugas Polres Cilegon saat mengamankan barang bukti jerigen berisi solar bersubsidi hasil penyalahgunaan. (Foto : Dok)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 jerigen berisi solar, selang, barcode SPBU, dan dua plat nomor berbeda yang diduga untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, NR terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network