Sebelumnya, Ardi Maulana melaporkan dua mantan karyawannya, ALM dan TW, ke Polda Banten atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Keduanya diduga memalsukan stempel dan tanda tangan perusahaan untuk mencairkan cek giro senilai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan Ardi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bisnis gas yang diduga ilegal.
Namun, kasus ini berbalik arah ketika ALM melaporkan Ardi balik atas tuduhan penggelapan tabung gas. Tuduhan tersebut dianggap janggal oleh Ardi, yang menduga adanya upaya barter kasus untuk menekan dirinya agar mencabut laporan penggelapan dana.
Ardi menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak masuk akal. "Tabung gas yang dipermasalahkan masih utuh dan tidak ada yang hilang. Bahkan bisnis gas tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah, ini seharusnya menjadi perhatian aparat hukum," tegasnya sebelum ditahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Ardi Maulana. Sementara itu, keluarga Ardi terus berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Ardi Maulana dikenal sebagai pionir budidaya talas beneng di Pandeglang. Kasus ini tentu menarik perhatian masyarakat, mengingat kiprahnya dalam mengembangkan sektor pertanian lokal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait