Jam Kerja ASN Pandeglang Selama Ramadhan Dipangkas, Bagaimana dengan Pelayanan Publik?

Nisa Atiatul
Bupati Pandeglang Dewi Setiani memimpin apel bersama ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. (Foto: Instagram Dewi Setiani)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan.

Pemangkasan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus beribadah selama Ramadhan. Namun, masyarakat bertanya-tanya, apakah pelayanan publik akan tetap berjalan optimal di tengah perubahan jam kerja ini?

Selama Ramadhan, jam kerja ASN di Pandeglang dipangkas sekitar 1 jam per hari:

  • Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Jumat: Jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yaitu pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik khusus, penyesuaian waktu kerja dilakukan tanpa mengurangi total jam kerja.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network