PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan.
Pemangkasan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus beribadah selama Ramadhan. Namun, masyarakat bertanya-tanya, apakah pelayanan publik akan tetap berjalan optimal di tengah perubahan jam kerja ini?
Selama Ramadhan, jam kerja ASN di Pandeglang dipangkas sekitar 1 jam per hari:
- Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yaitu pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik khusus, penyesuaian waktu kerja dilakukan tanpa mengurangi total jam kerja.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait