Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata hakim Djuyamto saat membacakan putusan.
Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025). Hingga kini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait