Pantau Aktivitas Keuangan
Periksa rekening bank dan laporan kreditmu secara rutin. Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang bisa merugikanmu.
Laporkan ke Polisi
Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Laporan ini bisa membantu dalam proses penyelidikan dan melindungi namamu dari penyalahgunaan lebih lanjut.
Jangan Bayar Pinjaman yang Bukan Milikmu
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman, jangan merasa harus membayar cicilan. Melunasi utang yang tidak kamu buat bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa pinjaman itu sah.
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hubungi OJK melalui call center 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Mereka bisa membantu menangani masalah penyalahgunaan data pribadi dalam layanan keuangan.
Jangan biarkan KTP-mu disalahgunakan oleh pinjol ilegal! Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa melindungi diri dari jeratan utang yang tidak kamu buat. Tetap waspada dan pastikan data pribadimu aman!
Editor : Iskandar Nasution