JAKARTA, INewsPandeglang.id – Penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Banyak orang tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Data KTP yang bocor bisa digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika hal ini terjadi, korban bisa mengalami kerugian besar, mulai dari catatan kredit yang buruk hingga tekanan dari pihak penagih utang. Oleh karena itu, penting untuk segera bertindak agar KTP yang disalahgunakan bisa diblokir dan tidak digunakan lebih lanjut oleh pelaku. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Langkah-Langkah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
Laporkan ke Dukcapil
Langsung datangi atau hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerahmu. Mintalah petugas untuk memblokir KTP-mu agar tidak bisa digunakan lagi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Hubungi Pinjol Terkait
Jika ada pinjol yang mengaku kamu berutang, segera hubungi mereka. Beritahu bahwa identitasmu telah disalahgunakan dan minta mereka membatalkan pinjaman tersebut.
Buat Surat Pernyataan
Tulis surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP-mu dipakai tanpa izin untuk pinjaman ilegal. Dokumen ini bisa menjadi bukti saat berurusan dengan pihak berwenang.
Editor : Iskandar Nasution