Waspada! KTP-mu Bisa Dipakai Pinjol Ilegal! Begini Cara Blokirnya Sebelum Terlambat

Wikku D Nugroho
Hati-hati! KTP-mu bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Segera blokir dan lindungi identitasmu sebelum terlambat!. (Foto Ilustrasi pinjaman online/Istimewa)

JAKARTA, INewsPandeglang.id Penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Banyak orang tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Data KTP yang bocor bisa digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jika hal ini terjadi, korban bisa mengalami kerugian besar, mulai dari catatan kredit yang buruk hingga tekanan dari pihak penagih utang. Oleh karena itu, penting untuk segera bertindak agar KTP yang disalahgunakan bisa diblokir dan tidak digunakan lebih lanjut oleh pelaku. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Langkah-Langkah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Laporkan ke Dukcapil
Langsung datangi atau hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerahmu. Mintalah petugas untuk memblokir KTP-mu agar tidak bisa digunakan lagi oleh pihak tak bertanggung jawab.

Hubungi Pinjol Terkait
Jika ada pinjol yang mengaku kamu berutang, segera hubungi mereka. Beritahu bahwa identitasmu telah disalahgunakan dan minta mereka membatalkan pinjaman tersebut.

Buat Surat Pernyataan
Tulis surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP-mu dipakai tanpa izin untuk pinjaman ilegal. Dokumen ini bisa menjadi bukti saat berurusan dengan pihak berwenang.

Pantau Aktivitas Keuangan
Periksa rekening bank dan laporan kreditmu secara rutin. Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang bisa merugikanmu.

Laporkan ke Polisi
Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Laporan ini bisa membantu dalam proses penyelidikan dan melindungi namamu dari penyalahgunaan lebih lanjut.

Jangan Bayar Pinjaman yang Bukan Milikmu
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman, jangan merasa harus membayar cicilan. Melunasi utang yang tidak kamu buat bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa pinjaman itu sah.

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hubungi OJK melalui call center 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Mereka bisa membantu menangani masalah penyalahgunaan data pribadi dalam layanan keuangan.

Jangan biarkan KTP-mu disalahgunakan oleh pinjol ilegal! Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa melindungi diri dari jeratan utang yang tidak kamu buat. Tetap waspada dan pastikan data pribadimu aman!

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network