JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Menurut MUI, tindakan tersebut melanggar aturan dan dalam Islam bisa dikategorikan sebagai perbuatan zalim.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Karena itu, orang kaya tidak berhak menikmati fasilitas tersebut.
"BBM dan gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk orang kaya," tegas Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Kiai Miftah, dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram. Hal ini karena mereka mengambil hak yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
"Subsidi adalah amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak termasuk bentuk penyelewengan atau khianat," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait