Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa revisi ini berawal dari pengalaman buruk yang melibatkan beberapa pejabat negara yang sebelumnya lolos uji kelayakan di DPR namun kemudian terjerat masalah hukum.
"Beberapa pejabat yang sudah dipilih ternyata terlibat kasus hukum, dan ini mengganggu kehormatan DPR. Oleh karena itu, evaluasi pejabat perlu dilakukan untuk menjaga marwah DPR," jelas Inosentius.
Usulan revisi ini juga mengubah Pasal 228A ayat (1) dalam Tata Tertib DPR, yang memberi ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sudah dipilih dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait