Revisi Tatib DPR: Kapolri, Panglima TNI hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

Feldy Aslya Utama
Gedung DPR RI di Jakarta, pusat pengambilan keputusan penting yang kini tengah melakukan revisi Tata Tertib terkait evaluasi pejabat negara. (Foto : Dok)

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa revisi ini berawal dari pengalaman buruk yang melibatkan beberapa pejabat negara yang sebelumnya lolos uji kelayakan di DPR namun kemudian terjerat masalah hukum.

"Beberapa pejabat yang sudah dipilih ternyata terlibat kasus hukum, dan ini mengganggu kehormatan DPR. Oleh karena itu, evaluasi pejabat perlu dilakukan untuk menjaga marwah DPR," jelas Inosentius.

Usulan revisi ini juga mengubah Pasal 228A ayat (1) dalam Tata Tertib DPR, yang memberi ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sudah dipilih dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network