Revisi Tatib DPR: Kapolri, Panglima TNI hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

Feldy Aslya Utama
Gedung DPR RI di Jakarta, pusat pengambilan keputusan penting yang kini tengah melakukan revisi Tata Tertib terkait evaluasi pejabat negara. (Foto : Dok)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR baru saja menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Salah satu perubahan penting adalah DPR kini bisa mengevaluasi pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan atau fit and proper test.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan bahwa pejabat yang bisa dievaluasi adalah mereka yang sudah melalui uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA).

"Pejabat yang sudah diproses melalui fit and proper test oleh DPR bisa dievaluasi secara berkala," kata Bob, yang dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Evaluasi ini akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya menguji kelayakan pejabat tersebut. Hasil evaluasi akan berbentuk rekomendasi kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke instansi yang berwenang. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah, pejabat tersebut bisa diberhentikan.

Menurut Bob, revisi ini bertujuan untuk memastikan pejabat yang terpilih melalui DPR benar-benar memenuhi syarat dan tidak terlibat masalah hukum. "Tujuan akhir dari evaluasi adalah untuk menjaga keberlanjutan pejabat yang terpilih dan menghindari masalah hukum," tambah Bob.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network