JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebritas Raffi Ahmad. Dalam laporan tersebut, Raffi yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.033.996.390.568 atau lebih dari Rp1 triliun.
Kekayaan Raffi tersebut dilaporkan pada 27 Desember 2024, dan terungkap bahwa hartanya terdiri dari berbagai kategori, termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Raffi tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat. Total nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp737.156.974.400 atau sekitar Rp737 miliar.
Selain itu, Raffi juga melaporkan kepemilikan 23 kendaraan, terdiri dari mobil dan motor, yang memiliki nilai total Rp55.144.500.000 atau sekitar Rp55,1 miliar. Tidak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46.757.711.000, surat berharga sebesar Rp307.933.603.344, kas dan setara kas sebesar Rp17.757.005.113, serta harta lainnya senilai Rp5.301.909.385.
Total nilai seluruh harta kekayaan Raffi yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp1.170.051.703.674 atau sekitar Rp1,1 triliun. Namun, di sisi lain, Raffi juga mencantumkan utang sebanyak Rp136.055.312.674. Dengan demikian, harta kekayaan Raffi setelah dikurangi utang berjumlah Rp1.033.996.390.568.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait