Tiga pasangan kepala daerah di Banten yang batal dilantik adalah pasangan Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi di Pandeglang, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Kota Tangerang Selatan, serta pasangan Ratu Rachmatuzakiya dan M Najib di Kabupaten Serang. Ketiganya masih menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada mereka.
Sementara itu, enam pasangan kepala daerah lainnya di Banten yang tidak terlibat sengketa akan dilantik sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar pelantikan tetap dilakukan tepat waktu untuk menjaga stabilitas daerah.
Meskipun ada penundaan di beberapa daerah, masyarakat Pandeglang dan Banten pada umumnya semakin berharap agar segera ada kepemimpinan yang definitif.
Iing menambahkan, "Kami percaya keputusan MK akan memberikan keadilan dan kami siap untuk melanjutkan amanah rakyat Pandeglang demi masa depan yang lebih baik," kata Iing penuh harap.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait