PNS DKI Jakarta Bisa Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Persyaratan dan Aturannya

Puti Aini Yasmin
PNS DKI Jakarta kini bisa berpoligami, dengan persyaratan ketat dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Simak aturannya lebih lanjut!. (Foto : Ilustrasi PNS/Shutterstock)

Syarat Perceraian

Pergub ini juga merinci syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin perceraian. Beberapa alasan yang dibolehkan antara lain jika salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, atau melakukan kekejaman atau penganiayaan terhadap pasangan.

Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, PNS DKI Jakarta kini memiliki aturan yang lebih jelas mengenai poligami dan perceraian. Aturan ini memberikan panduan yang rinci untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait perkawinan kedua, serta perceraian, dapat dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network