JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan aturan yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI untuk poligami atau memiliki istri lebih dari satu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Pergub ini bukan hal baru. Aturan ini lebih merinci prosedur pengajuan izin perkawinan dan perceraian agar lebih jelas dan sesuai dengan perundang-undangan.
“Dengan Pergub ini, tidak ada lagi PNS yang bercerai tanpa izin atau yang beristri lebih dari satu tanpa mengikuti aturan yang ada,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta pada Jumat (17/1/2025).
Persyaratan Poligami
Bagi PNS pria yang ingin menikahi lebih dari satu istri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah alasan yang mendasari perkawinan, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri yang tidak bisa melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Selain itu, PNS yang mengajukan poligami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak. Tidak kalah penting, persetujuan harus disertai dengan putusan pengadilan yang menyetujui poligami tersebut.
Syarat Perceraian
Pergub ini juga merinci syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin perceraian. Beberapa alasan yang dibolehkan antara lain jika salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, atau melakukan kekejaman atau penganiayaan terhadap pasangan.
Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, PNS DKI Jakarta kini memiliki aturan yang lebih jelas mengenai poligami dan perceraian. Aturan ini memberikan panduan yang rinci untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait perkawinan kedua, serta perceraian, dapat dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait